SOLOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota meringkus seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur (bocah laki-laki) di Kota Solok, pada Rabu lalu, 20 Maret 2024.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Reskrim IPTU Nanang Saputra, SH menerangkan, Tersangka yang diamankan adalah laki-laki berinisial B (44).
Nanang menjelaskan, perbuatan cabul yang terjadi di Kota Beras Serambi Madinah itu, dilakukan pelaku kepada dua bocah laki-laki pada pertengahan tahun 2023, di siang hari, di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.
Adapun korban dalam kejadian ini inisial K (10). Saat itu, K diajak W, untuk membantu tersangka B, rekondisi ban vulkanisir mobil di bengkel milik B.
Akan tetapi, tak lama saat W dan korban K sampai di bengkel, W dipanggil ibunya untuk pulang. W akhirnya pulang dan meninggalkan korban K di bengkel bersama pelaku B.
Mengetahui hanya tinggal berdua dengan K, pelaku kemudian mengajak korban untuk vulkanisir ban ke dalam rumah saja dan disetujui oleh korban.
“Sesampainya di dalam rumah, pelaku langsung menutup pintu rumahnya, dan mengunci pintu. Pelaku sengaja memasang kunci hensel pintu di bagian atas, agar korban tidak bisa membukanya, ” kata IPTU Nanang.
Lebih lanjut, tiba-tiba, dari luar rumah terdengar seseorang memanggil korban K, yakni A. Namun, pelaku meminta korban untuk mengabaikannya dengan alas an A cengeng.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya dengan modus ingin memijit korban. Korban sempat menolak, namun pelaku langsung menarik paksa tangan korban untuk menuruti perintahnya masuk ke kamar.
Di dalam kamar, pelaku langsung merebahkan badan korban ke lantai untuk tengkurap dan melakukan aksi bejatnya. Karena takut, korban kemudian hanya diam.
Pelaku memijit korban dari bahu hingga pinggang dan selanjutnya membuka celana korban dan melancarkan aksi cabulnya.
Mengetahui celananya dibuka, korban memberontak dan menanyakan alasan si pelaku melakukan hal tersebut. Pelaku menjawab akan diurut dan meminta korban untuk diam.
Tak hanya diam, korban langsung memukul tangan B, dan kabur meninggalkan rumah pelaku lewat pintu belakang dan pulang ke rumah.
Setelah bertemu dengan teman yang mengajaknya W, Korban pun menceritakan peristiwa ini kepada W dan juga rekan lainnya A (7). Dan A pun mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari pelaku.
Awalnya Korban K tidak berani melapor karena takut dimarahi ibunya. Namun setelah semu terbongkar, korban bersama orangtuanya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Pelakupun diatangkap di rumahnya pada Rabu sore, 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, lalu diamankan dan dibawa ke ruangan Unit IV Satreskrim untuk dilakukan interogasi. Kepada Petugas, Pelaku pun mengakui perbuatan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Amel)