Berantas Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Amankan Dua Kurir

    Berantas Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Amankan Dua Kurir

    SOLOK KOTA -   Demi memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menggagalkan upaya penyeludupan oleh dua orang terduga sebagai kurir barang haram Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, Sabtu, 10 September 2022.

    Menurut keteragn Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di Kelurahan IX Korong Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (10/9) sekira pukul 12.25 WIB Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial LS (30 tahun) warga Jalan Patimura RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok, yang diduga sebagai pelaku, sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh pelapor, di Dalam Sebuah Rumah Kontrakan miliknya di Jalan Balai Kasiak RT 001 RW 003 Kelurahab IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

    Saat dilakukan penangkapan, dari tangan Tersangka LS, petugas Kepolisian juga mengamankan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit Handphone merk Readmi warna hitam sebagai barang bukti. Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, hingga menemukan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 4 (empat) lembar slip setoran bank BRI tertanggal 09 September 2022 di atas lemari di dalam sebuah kamar yang ditempati oleh Tersangka lainnya laki-laki berinisial WAK (27 tahun) warga Guk Rantau Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, Kabupatrn Solok.Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di bawah mesin cuci di Dapur Rumah.

    Tak berselang lama, sekira pukul 13.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan Tersangka WAK di Jalan Pandan Puti KTK berikut dengan alat komunikasinya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah dari tangan kanannya.

    Kemudian terhadap kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat satresnarkoba polres solok kota polres solok kota akbp ahmad fadilan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0309/Solok Bersama Polres Solok Kota...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait