SOLOK KOTA - Sebagai upaya pencegahan tindakan perundungan di lingkungan Sekolah Dasar, Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi, SH, memberikan sosialisasi anti bulliying kepada siswa dan orangtua di SD N 17 Laing Kota Solok, Sumatera Barat, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Di hadapan peserta sosialisasi, disampaikan AKP Jufrinaldi, perundungan (bullying) merupakan masalah sosial yang masih sering terjadi di tengah masyarakat, bahkan dalam dunia pendidikan dengan latar belakang usia pelaku dan korban yang berbeda-beda. Adapun usia anak dan remaja menjadi usia yang rawan terhadap aksi perundungan.
“Mengingat meningkatnya penyimpangan prilaku remaja serta maraknya praktik Bulliying (Perundungan) di lingkungan masyarakat, secara tidak langsung membawa dampak negatif pada prilaku siswa di sekolah sehingga dibutuhkan pemahaman terhadap prilaku-prilaku yang menyimpang tersebut, ” sebut Jufrinaldi.
Selain itu, tambahnya, siswa, guru maupun orang tua di sekolah penting untuk memahami konsekuensi dari tindakan tidak terpuji dan melanggar hokum itu, serta upaya pencegahan yang perlu dilakukan secara bersama-sama.
Diterangkan Kasat Binmas Polres Solok Kota AKBP Jufrinaldi, terkait konsekuensi atau sanksi dari perbuatan Bulliying jug tidak main-main, dengan sanksi pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Baca juga:
Wako Solok Tinjau Pos Pengamanan Nataru
|
“Dengan pemahaman, kepedulian dan peran setra kita semua dalam upaya pencegahan tindakan perundungan ini, semoga anak-anak kita tidak ada yang menjadi pelaku maupun korban dari aksi perundungan tersebut, ” harap AKP Jufrinaldi mengakhiri. (Amel)