SOLOK KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat siap menerima pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Solok yang akan berlaga pada Pemilihan Serentak tahun 2024, yang puncaknya akan digelar 27 November mendatang.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solok, Tomi Farto mewakili Ketua KPU Ariantoni saat membuka kegiatan konfrensi pers dalam rangka persiapan menjelang pelaksanaan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Disebutkannya, penerimaan pendaftaran ini dibuka mulai besok, Selasa, 27 Agustus 2024, dan akan berlangsung selama 3 hari, hingga 29 Agustus 2024.
"Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok dilaksanakan di Kantor KPU Kota Solok pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Kemudian Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB, ” paparnya.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Kegiatan yang digelar di Kantor KPU Kota Solok, Senin, 26 Agustus 2024 itu turut dihadiri oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Abdul Hanan, Kadiv Perencanaan dan Data, Dessy Arisandi, serta Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Yance Gafar.
Diterangkan Tomi, pasca dikeluarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, terjadi beberapa perubahan persyaratan pencalonan diantaranya terkait batas usia minimal calon dan syarat minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
“Sebelumnya batas usia bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun yang dihitung saat pelantikan, namun sekarang dihitung saat penetapan pasangan calon. Selanjutnya, terkait partai pengusung saat ini seluruh Partai Peserta Pemilu Serentak 2024 pada Februari kemaren bisa mengusung calon untuk memenuhi sarat pemenuhan perolehan suara meski tidak memiliki kursi di DPRD, ” ungkapnya.
Untuk jumlah minimal perolehan suara, dimana Kota Solok yang masuk dalam kategori Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut, maka 10 persen dari jumlah DPT terakhir Kota Solok sebagai syarat minimal suara sah yang harus dikantongi partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 4.535 suara.
Selanjutnya, setelah mendapatkan tanda terima pendaftaran yang menandakan pasangan calon memenuhi syarat administrasi pencalonan, diberi surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan, dimana KPU Kota Solok merekomendasikan RSUP M.Djamil sebagai tim medis pelaksana.
“Di Sumatera Barat hanya ada dua Rumah Sakit yang memenuhi syarat untuk pelaksana pemeriksaan kesehatan untuk persyaratan pencalonan, yaitu RSUP M.Djamil dan Rumah Sakit UNAND. Untuk itu KPU Kota Solok memberikan rekomendasi kepada RSUD M.Djamil, ” imbuh Tomi.
Hingga saat ini, dikatakan Tomi, sudah ada 2 legal officer (LO) pasangan calon yang berkonsultasi ke helpdesk pencalonan KPU, yaitu dari pasangan Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal dan Pasangan Nofi Candra-Leo Murphy.
Sementara itu, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Yance Gafar menerangkan terkait tahapan selanjutnya dalam proses pencalonan yaitu, penelitian berkas persyaratan administrasi 29 Agustus hingga 4 September, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi 5 sampai 6 September, perbaikan dan penyerahan perbaikan serta pengajuan calon pengganti jika ada 6 sampai 8 September, penelitian berkas perbaikan persyaratan administrasi 6 hingga 14 September, pemberitahuan hasil perbaikan 13 hingga 14 September, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait syarat calon 15 hingga 18 September, klarifikasi atas tanggapan masyarakat 15 hingga 21 September, dan penetapan pasangan calon pada 22 September dan dilanjutkan dengan pengundian dan prngumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024..
Dalam kesempatan itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan Abdul Hanan dengan lahirnya putusan MK yang ditindaklanjuti oleh KPU melalui PKPU nomor 10 tahun 2024, tidak ada lagi polemik soal syarat calon dan pencalonan.
“Jadi semuanya sudah clear and clean. Untuk syarat calon dan syarat pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok merujuk ke PKPU 10 tahun 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ” imbuhnya.
Abdul Hanan juga meminta awak media untuk memberikan informasi terkait dan edukasi terkait pemilihan serentak tahun 2024 ini, sehingga tidak mematahkan semangat masyarakat untuk datang ke TPS guna memberikan hak pilihnya.