SOLOK KOTA - Sabtu, 10 September 2022 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, Terminal Bareh Solok tepatnya di Pool P.O Bus PALALA, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat dihebohkan dengan ditemukan 1 kardus yang diduga berisi ganja kering, yang dikirim oleh orang yang tidak dikenal dari Ombilin Kabupaten Tanah Datar.
Kejadian tersebut berawal dari kecurigaan sopir bus, yang merasa ada kejanggalan terhadap isi paket tersebut, hingga langsung menghubungi aparat TNI dan Kepolisian setempat. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, dan disaksikan oleh masyarakat setempat, saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, ditemukan 5 paket besar ganja besar yang akan dikirim ke Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan menggunakan (via) Bus PO. PALALA bernomor polisi BA 7001 PU.
Dari bukti dan temuan yang ada, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas 2 orang terduga pelaku yang menunggu paket tersebut di tempat tujuan, Terminal Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Tak ingin kehilangan kesempatan dan jejak pelaku, Satresnarkoba Polres Solok Kota menerjunkan tim untuk memburu terduga pelaku hingga ke Ibukota, Jakarta, hingga akhirnya dengan koordinasi serta kerjasama dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, dua orang tersebut berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, kedua orang terduga pelaku itu adalah laki-laki kelahiran Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai Pedagang, berinisial TS (35 Tahun), warga Kenanga Indah No. 54 RT 002 RW 003 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan N (40 Tahun) alamat Komplek Loka Permai No. 36 RT 09 RW 06 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku ini sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama, dimana sekitar 2 minggu sebelumnya, kedua tersaangka juga menerima paket ganja dari bus PO lain untuk di jual dan diedarkan di Pulau Jawa, atas kiriman dan perintah seseorang berinisial A, dengan mengharapkan sejumlah uang sebagai imbalan.
“Setiap sebelum melakukan pengiriman paket ganja ke Pulau Jawa, inisial A terlebih dahulu menghubungi kedua pelaku untuk menyuruh kedua pelaku menjemput paket ganja yang dikirim pelaku. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya. Sementara, tersangka berinisial A masih dalam penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Solok Kota., ” terang IPTU Rico.
Terhadap kedua terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 hingga 20 tahun.
Sebagai barang bukti, Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota sebelumnya telah mengamankan 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban coklat lengkap dengan nama dan alamat tujuan yang berisikan 5 (lima) paket besar diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat (4.519, 50) gram, dan uang jasa pengiriman sebanyak Rp 100.000, - (seratus ribu rupiah). Selain itu, saat penangkapan terduga pelaku juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna silver. (Amel)