SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu, pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 20.52 WIB.
Terduga pelaku brrinisial AJ (48 tahun) waega Jalan Sawah Sianik No. 275 RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat itu dicomot Petugas Kepolisian saat berada di sebuah warung ampera di Jalan Sawah Sianik RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Saat diinterogasi di hadapan warga yang berada di Warung Ampera itu, kepada Petugas Terduga Pelaku mengakui bahwa Dia benar memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakannya.
Selain itu. sebagai barang bukti, Tim Satresnarkoba Pokres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi Terduga Pelaku berupa 1 (Satu) Unit hanphone android merk Samsung warna gold yang terletak di atas meja di depan terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku AJ dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap Teeduga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Amel)