SOLOK - Satreskrim Polres Solok Kota di bawah pimpinan langsung Kasat IPTU Nanang Saputra, SH, meembekuk 3 orang yang diduga merupakan komplotan tindak pencurian ternak (Curnak) sapi. Dari ketiganya, 2 orang merupakan pelaku aksi pencurian dan 1 orang penadah.
Diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatreskrim IPTU Nanang Saputra, SH, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 16 Mei 2023, bahwa 2 (dua) ekor ternak sapi miliknya hilang di kandang, di Jalan Muaro RT 003 RW 001 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, yang diketahui saat hendak mengeluarkannya dari kandang, sekira pukul 06.30 WIB. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lingkungan rumahnya, juga tidak ditemukan.
Berdasarkan laporan itu, selanjutnya tim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, hingga menemukan ciri kendaraan yang diduga digunakan oleh terduga pelaku pencurian ternak sapi tersebut.
Kemudian tambah Nanang, tim melacak keberadaan mobil tersebut ke rumah potong hewan Kota Solok, namun tidak ditemukan. Berkat kegigihan Tim Satreskrim Polres Solok Kota, akhirnya tak sampai berselang waktu 24 jam dari diterimanya laporan warga, pada Rabu pagi, 17 Mei 2023 bertempat di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kota Solok, ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki jenis pickup warna putih dengan tenda terpal biru yang mengarah dan sesuai dengan ciri mobil yang terekam CCTC dan dicurigai sebagai mobil yang digunakan pelaku aksi pencurian, berserta dua orang laki-laki berinisial Y dan A.
“Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Solok Kota, beserta keterangan para saksi dan dihubungkan dengan barang bukti yang titemukan, disimpulkan telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (ternak sapi), ” sebut IPTU Nanang Saputra.
Tidak hanya di situ, tambah Kasatreskrim Polres Solok Kota, berdasarkan laporan Polsek X Koto Dibawah, juga diterima pengaduan masyarakat dengan kasus yang sama, pencurian ternak sapi di Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Setelah dilakukan penyelidikan dan dikumpulkan bukti-bukti, akhirnya tersangka mengakui bahwa pelakunya juga adalah mereka.
Ketiga sapi tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, dijual kepada salah seorang oknum Kepala Jorong di Nagari Batu Banyak, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, berinisial R. Pertama 2 ekor sapi dijual dengan harga 15 juta rupiah, kemudian 1 ekor lagi dijual 6 juta rupiah. Namun saat tim melakukan penangkapan di kediaman R, hanya ditemukan 2 ekor sapi, sementara 1 ekor lagi disebutkannya telah dipotong.
Adapun modus operandi tersangka, terang Kasatreskrim, aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan mengambil ternak ke kandang sapi warga. Sebagai barang bukti, selain 2 ekor sapi dan 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna putih bernomor Polisi BA 8191 BN berikut terpal warna Biru, tambah Nanang, juga ditemukan tali-tali yang diduga pengikat sapi yang dicurinya, tali kawat seling, senter yang diduga sebagai alat penerangan saat pelaku melancarkan aksinya, gunting, alat komunikasi atau Handphone, serta uang tunai dari kedua tersangka dengan total jumlah sebanyak 1 juta 850 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan sapi-sapi tersebut.
“Atas perbuatannya, Tersangka Y (30 tahun) warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dan A (56 tahun) warga Jorong Sampu Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara 7 tahun. Sementara R (51 tahun) sebagai Penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, hingga terancam hukuman 4 tahun penjara, ” terang IPTU Nanang Saputra.
Ditembahkan Kasatreskrim Polres Solok Kota, dari cara komunikasi tersangka yang dilihat dari histori percakapan aplikasi pesan di alat komunikasinya, tersangka diduga telah sering dan berpengalaman melakukan aksi tindak pidana pencurian. (Amel)