SOLOK KOTA - Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi, SH, bersama jajaran personel Sat Binmas kembali memberikan sosialisasi Anti Bulliying ke Sekolah-Sekolah yang ada di Wilayah Hukum Polres setempat, Jum'at, 13 September 2024.
Kali ini sekolah yang menjadi sasarannya adalah SMA N 4 Kota Solok.
Dalam paparannya di hadapan ratusan pelajar SMA N 4 Kota Solok, AKP Jufrinaldi mengingat meningkatnya penyimpangan prilaku remaja serta maraknya praktik Bulliying (Perundungan) di lingkungan masyarakat, secara tidak langsung membawa dampak negatif pada prilaku pelajar di sekolah. Oleh sebab itu, tambah Jufrinaldi, dibutuhkan pemahaman terhadap prilaku - prilaku yang menyimpang tersebut serta konsekuensi maupun pencegahan yang perlu dilakukan baik oleh pelajar, guru terlebih orang tua di rumah.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Binmas juga menjelaskan bahwa Bulliying adalah perilaku agresif yang berulang-ulang di mana seseorang atau sekelompok orang yang memiliki posisi berkuasa dengan sengaja mengintimidasi, menganiaya, atau memaksa seseorang dengan maksud untuk menyakiti orang tersebut, baik secara fisik atau emosional.
Pada umumnya anak-anak yang melakukan intimidasi biasanya berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, misalnya anak-anak yang lebih besar, lebih kuat, atau dianggap populer, Dan Anak-anak yang paling rentan menghadapi risiko lebih tinggi untuk ditindas, seringkali anak-anak tersebut adalah anak-anak dari komunitas yang terpinggirkan, anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak dengan identitas gender yang berbeda, serta anak-anak penyandang disabilitas.
Kasat Binmas dalam kesempatan itu juga memberikan beberapa pesan - pesan Kamtibmas serta memberikan kiat-kiat untuk sukses kepada pelajar diataranya harus mampu untuk berbakti kepada orang tua, rajin beribadah, dan rajin belajar untuk mencari ilmu yang bermanfaat.
Adapun kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari permintaan pihak sekolah kepada Satbinmas Polres Solok Kota, untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada siswa terhadap sanksi bagi pelaku Bulliying dari segi hukum, sehingga siswa dapat menjadi agen perubahan yang memerangi Bulling di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.