Kerja Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Muara Panas, 9 Anggota Polres Solok Kota Terima Anugerah Penghargaan Dari Kapolres

    Kerja Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Muara Panas, 9 Anggota Polres Solok Kota Terima Anugerah Penghargaan Dari Kapolres

    SOLOK KOTA -   Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja jajarannya, khususnya Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dengan cepat dan sigap, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, menganugerahi reward dalam bentuk piagam penghargaan.

    Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolres usai apel pagi, Selasa, 22 November 2022, bertempat di Halaman Mapolres Solok Kota. Turut hadir Waka Polres Kompol Joni Darmawan, SH, PJU, serta anggota/personil jajaran Polres Solok Kota.

    Menurut Kapolres, pemberian reward piagam penghargaan itu, selain sebagai bentuk apresiasi, juga diharapkan menjadi cemeti serta motivasi bagi seluruh anggota jajaran Polres Solok Kota untuk bekerja sungguh-sungguh, memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, terutama dalam menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polres setempat.

    Adapun personil (anggota) yang mendapat anugerah penghargaan itu sebanyak 9 personil yaitu, , KBO Satreskrim IPDA Ronald Hidayat, SH, serta jajaran AIPTU Fatrimanto, BRIPKA Ariyanto Tasima, SH, AIPDA Apriyanto, SH, MH, BRIPKA Khairul Hamdi, Brigadir Joko Santoso, SH, Brigadir Jerry Okki Ambarita, Brigadir Nur Adma, dan Briptu Muhammad Iqba.

    Sebelumnya sebagaimana yang disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Polres Solok Kota itu dalam keterangan pers yang digelar beberapa waktu lalu, bahwasanya tragedi pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial DGF (25) pada Rabu malam,   2 November 2022 lalu, di kediaman korban rumah korban di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi itu diduga dilakukan oleh Tersangka RS (30 tahun), yang tak lain adalah pacar korban sendiri.

    Tak menunggu waktu lama, seminggu berselang, pada Rabu malam, 9 November 2022, tim Satreskrim Polres Solok Kota di bawah komando Kasatreskrim AKP Evi Wansri, SH, yang diperintahkan Kapolres untuk memburu dan menangkap terduga pelaku, sukses menjalankan misinya dan kembali ke Mapolres dengan menggelandang Tersangka yang berhasil diamankan di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

    Perjalanan pengejaran pun tidak mudah, karena posisi persembunyian Tersangka yang berpindah-pindah untuk mengelabui petugas.namun berkat kesigapan dan koordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian di Daerah yang diduga menjadi lokasi persembunyian Tersangka, tidak butuh waktu yang lama, Tim berhasil menuntaskan tugas yang diamanahkan pimpinan.

    “Terkait kronologi pelarian terduga pelaku RS, menurut penjelasan Kapolres, yang bersangkutan meninggalkan Sumatera Barat keesokan harinya, Kamis, 3 November 2022, dengan tujuan utamanya adalah Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Kemudian pelaku melanjutkan pelariannya ke Provinsi Lampung dan diburu oleh tim. Sampai di Lampung, RS pun kembali ke daerah Sumatera Selatan dan melanjutkan lagi ke Provinsi Jambi, hingga akhirnya berkat kerjasama Tim Satreskrim Polres Solok Kota dengan Satreskrim Polres Muaro Bungo, terduga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Muara Bungo, tepatnya di sebuah rumah kerabat terduga pelaku, ” terang Kapolres saat menyampaikan keterangan Pers (10/11) lalu.

    Oleh sebab itu, kata Ahmad Fadilan, Dia menilai perjuangan dan kinerja anggotanya itu layak untuk diapresiasi, dengan tujuan bisa menjadi motivasi bagi seluruh anggota jajaran, baik bagi mereka yang menerima agar tetap memberikan kinerja terbaik, maupun bagi rekan-rekan lain supaya juga mampu menunjukan prestasi kerja.

    “Diharapkan para personil yang menerima penghargaan ini dapat mempertahankan kinerjanya dan juga membuktikan pada rekan-rekannya bahwa mereka memang pantas dan layak untuk menerima reward dari pimpinan, serta pada rekan-rekan yang lain diharapkan termotivasi untuk menunjukan prestasi sehingga bisa dinilai pantas dan layak juga untuk menerima reward penghrgaan serupa, ” ungkap Fadilan.

    Dalam keterangan Pers yang disampaikan Kapolres kala itu, berdasarkan keterangan Tersangka, perbuatan sadisnya itu ditenggarai karena rasa marah daan tidak terima diputuskan hubungan asmaranya oleh korban.

    Secara rinci dipaparkan Kapolres, Tersangka yang merupakan pekerja di sektor swasta bidang perkapalan di Kalimantan, sengaja datang ke Solok untuk membunuh korban yang berprofesi sabagai Bidan di salah satu Rumah Sakit di Kota Solok, dengan sebilah pisau stainless yang dibelinya Pasar Raya Solok.

    Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, terdapat 6 luka di tubuh korban yaitu 4 luka tusukan, diantaranya di perut, dada kiri, punggung dan pinggang, serta 2 luka di siku kanan dan siku kiri yang diduga diakibatkan karena korban sempat melakukan perlawanan. Korban meregang nyawa di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang diduga karena kehabisan banyak darah.

    Atas perbuatannya itu, Tersangka dijerat dengan pasal 340  juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.   (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan piagam penghargaan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Buka Sarasehan Peringatan Hari Pahlawan,...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami