SOLOK KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Solok Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024, bertempat di D'Relazion Resto, Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kegiatan yang digelar pada Minggu, 11 Agustus 2024, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni didampingi keempat Komisioner KPU Kota Solok lainnya, Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan Abdul Hanan, Kadiv Perencanaan dan Data, Dessy Arisandi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tomi Farto, serta Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Yance Gafar.
Turut hadir Forkopimpa Kota Solok, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin bersama kedua Komisioner Bawaslu Kota Solok Eka Irianto, Eka Ilham Putra, Lapas Kelas II B Solok, OPD terkait lingkup Pemko Solok, Partai Politik, PPK, PPS dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyampaikan data adalah nasalah krusial karena menyangkut privasi. Oleh sebab itu tambahnya, pelaksanaan penyusunan daftar pemilih ini diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024.
Terkait hal itu, Dia meminta masyarakat khususnya Bawaslu dan stakeholder, memberikan masukan dan infornasi, terlebih jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebelum data pemilih sementara ditetapkan.
Selain itu juga dikatakan Ariantoni, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sementara berjumlah 117, kemudian ditambah 1 TPS di Lokasi Khusus Lapas Kelas II B Solok, sehingga jumlah totalnya menjadi 118 TPS.
Lebih lanjut diterangkan Ketua KPU Kota Solok, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya berjumlah 55.832. Setelah disingkronkan dengan data prnduduk potensial pemilih (DP4), sehingga jumlahnya menjadi 57.826 dan ditambah dengan pemilih di lokasi khusus sebanyak 251 pemilih.
"Adapun pemilih di lokasi khusus, Lapas Kelas II B Solok seluruhnya laki-laki, " ujar Ariantoni.
"Kami berharap masukan dan tanggapan terhadap data pemilih sementara yang kami umumkan nantinya, baik dari Bawaslu, stake holder dan masyarakat secara umum, melalui jajaran penyelenggara di tingkat kelurahan, PPK di kecamatan maupun langsung ke KPU Kota Solok, " harapnya mengakhiri.
Selanjutnya dilaksanakan rapat pleno terbuka yang dipandu oleh Kadiv Perencanaan dan Data, Dessy Arisandi.
Untuk peserta pleno yang memiliki hak bicara diantaranya Bawaslu Kota Solok, Forkopimda dan PPK. Sementara, undangan lainnya yang hadir menyimak jalannya sidang pleno. (Amel)