SOLOK KOTA - Tanggal 25 September 2024, akan dimulai tahapan kampanye pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Demi menjaga akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu serta transparansi pasangan calon (Paslon) maupun partai politik pengusul Paslon kepada publik, pelaporan dana kampanye menjadi sebuah hal yang penting dan mesti menjadi perhatian.
Terkait hal itu, dikatakan Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Solok Tomi Farto, mengacu pada undang-undang Pilkada, Paslon wajib mengurus rekening dana kampanye yang tidak boleh digabung dengan uang pribadi atau uang apapun, serta melaporkan dana kampanye (pemasukan dan pengeluaran) hingga nanti menutup kembali rekening tersebut.
Untuk laporan awal dana kampanye (LADK), pasangan calon atau partai pengusul diberi batas waktu hingga 24 September. Selanjutnya, jika dinyatakan belum lengkap, maka masa perbaikan 25 hingga 27 September dan kemudian pada tanggal 28 September dilakukan pengumuman LADK.
Selanjutnya yang harus dilaporkan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) yang dilakukan melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) pada tanggal 24 Oktober, dilanjutkan perbaikan jika ada tanggal 25 Oktober serta pengumuman LPSDK pada 26 Oktober.
Aapun masa tahapan kampanye kurang lebih 2 bulan, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dan satu hari pasca masa kampanye usai, pada tanggal 24 November dilakukan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan dilanjutkan perbaikan LPPDK pada 25 November, serta pengumuman LPPDK 26 November 2024.
Terkait sumber serta batasan dana kampanye, dalam rancangan peraturannya meliputi dana dari pasangan calon dengan jumlah tidak terbatas, sumbangan partai politik maupun gabungan partai politik pengusul Paslon dengan jumlah tidak terbatas, sumbangan partai politik maupun non pengusul Paslon maksimal 750 juta rupiah, dari perseorangan maksimal 75 juta rupiah dan dari Badan Swasta atau corporate 750 juta rupiah. Bantuan / sumbangan yang diberikan donator kampanye bisa berbentuk uang, barang bahkan jasa.
“Namun, untuk batasan pengeluaran dana kampanye, nanti akan dibahas dan disepakati bersama. Jika nanti ada kelebihan pengeluaran dari jumlah yang disepakati, maka sejumlah lebihnya itu harus disetor ke kas Negara, ” tegas Tomi.
Selain itu, juga ada dana kampanye yang difasilitasi melalui APBD, diantaranya untuk pelaksanaan debat publik, pengadaan, penyebaran serta pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa yang akan disesuaikan dengan kemampuan budged (anggaran) yang tersedia. (Amel)