SOLOK KOTA - Menutup tahun 2021, Polres Solok Kota memberikan reward dan punishment kepada jajaran personil di jajaran Polres setempat, Jum'at, 31 Desember 2021.
Untuk yang keempat di tahun ini, Polres Solok Kota memberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) seorang personil dari kesatuan Sabhara berinisial DK dengan pangkat Brigadir.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S, IK, sanksi PDTH terhadap Brigadir DK karena tersangkut pelanggaran berat kode etik profesi yakni penyalahgunaan narkoba dan terlibat langsung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ditambahkan AKBP Ferry, pemberian sanksi PDTH kepada keempat personil itu, rata-rata terkait kasus narkotika. Untuk itu, dia meminta seluruh personil agar selalu mawas diri serta melindungi keluarga dan kerabat dari jeratan tipu daya barang haram itu.
Adapun pemecatan personil DK itu ditandai dengan pencoretan foto oleh Kapolres Solok Kota dalam apel pemberian reward dan punishment, hari ini di Lapangan Mapolres setempat.
Selain itu, tiga orang personil mendapat anugerah penghargaan atas dedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik dalam upaya memajukan satuan.
Ketiganya adalah Bripka Selvi Marisa, Bripka Nopendri, SH, dan Bripka Andi Saputra.
Atas reward dan punishment yang diberikan itu, Kapolres berharap bisa menjadi motivasi bagi seluruh personil jajaran untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik serta pelayanan prima.
"Jadikan pemberian reward ini sebagai motivasi untuk lebih giat lagi serta punishment yang diberikan sebagai pelajaran agar tidak melakukan hal yang sama, " tutur Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi. (Amel)