SOLOK KOTA - Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Sabu, Sabtu, 3 Desember 2022.
Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial ZK (42 tahun) warga Jl. Syeh Alkalibi RT 004 RW 001 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.
Tersangka ZK berhasil dismankan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota sekira pukul 15.00 WIB, di Sebuah Rumah di Jalan Syeh Alkalibi RT 004 RW 001 kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, melalui Kasi Huma IPTU Edi Yuhendra, SH, pengungkapan dan penangkapan Tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi TKP sering terjadi transaksi narkotika. Berdasar informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku bisa diamankan pada Sabtu sore itu
Tersangka ZK diamankan saat sedang berada di depan rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan Narkotika milik terlapor, serta di dalam rumah tersebut juga ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (metamfetamin) yang terletak di jendela depan bagian dalam rumah tersebut.
"Saat diintrogasi oleh petugas, di hadapan saksi, Tersangka mengatakan bahwa 1 (satu) buah paket yang dibungkus plastik klip warna bening tersebut benar berisikan Narkotika jenis Sabu dan merupakan miliknya sendiri, " terang IPTU Edi.
Kemudian terhadap Tersangka dan seluruh barang bukti, sudah diamankan di Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (Amel)