Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Tangkap Satu Orang Terduga Penyalahguna Narkotika

    Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Tangkap Satu Orang Terduga Penyalahguna Narkotika

    SOLOK KOTA -    Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap upaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2023, dengan mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.

    Tim yang diterjunkan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial ZA (48 tahun), Selasa, 14 Februari 2023, sekira pukul 12.50 WIB,   di sebuah pondok ladang di Jalan Batu Laweh Rt 002 RW 003 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, ZA yang merupakan warga Jalan Veteran Dalam RT 001 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, saat akan diamankan, sempat  berusaha membuang sesuatu barang yang mencurigakan kearah samping kirinya, yang setelah diperiksa petugas diketahui barang tersebut adalah 1 (satu) buah tabung plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah pipet lurus, 1 (satu) buah pipet leter L, serta karet penutup bong (alat hisab).

    Saat diintrogasi petugas kepolisian di hadapan masyarakat yang menyaksikan, terduga pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya 

    Selain itu, sebagai barang bukti, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru dari tangan kiri ZA.

    Selanjutnya, terduga pelaku  dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lenyidikan lebih lanjut. 

    "Terduga pelaku merupakan pengguna serta menguasai, menyimpan dan memiliki obat-obatan terlarang itu, hingga disangkakan terhadapnya Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam Hukuman Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, " sebut IPTU Rico   (Amel)

    operasi antik operasi antik singgalang 2023 polres solok kota kota solok sumatera barat sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024,...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait