SOLOK - Dua (2) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi pada Minggu dini hari, 11 Desember 2022, sekira pukul 04.00 WIB, berhasil disikat Satreskrim Polres Solok Kota.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatreskrim AKP Evi Wansri, SH, peristiwa terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 7 Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun, Afif Falih Yorivanno, warga Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Diterangkan AKP Evi Wansri, kronologi peristiwa bermula saat korban bersama temannya dalam perjalanan dari Dermaga Singkarak menuju Kota Solok menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba korban diberhentikan sekumpulan pemuda dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala dan tangan, hingga mengakibatkan kondisi korban tidak berdaya.
"Selanjutnya para pelaku mengambil handphone dan jam tangan milik korban. Selain itu pelaku juga melarikan sepeda motor korban dan meninggalkan sepeda motor tersebut sejauh lebih kurang 1 KM dari tempat kejadian perkara, " ungkapnya.
Di hari yang sama, Minggu, (11/12) pukul 11.00 WIB, keluarga korban membuat laporan Polisi, di Polres Solok Kota. Tanpa mengulur waktu, Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan penyelidikan, hingga dari informasi yang dihimpun tim petugas, diperoleh identitas dan alamat Terduga Pelaku.
Kemudian dengan sigap Tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran, hingga hanya berselang lebih kurang 2 jam dari penerimaan laporan, sekira pukul 13.00 WIB, terhadap Terduga Pelaku, Laki-laki berinisial NAM (19 tahun) Kuli Bangunan, warga Jorong Ranah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok dan MM (17 tahun) Sopir Angkot, warga Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok berhasil dilakukan upaya paksa / penangkapan di rumahnya masing-masing.
"Saat akan diamankan, Terduga Pelaku sempat berusaha kabur, namun dengan cekatan anggota meringkusnya, " ujar AKP Evi.
Kemudian kedua Terduga Pelaku digelandang ke Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Amel)