Sikapi Maklumat Kapolda Terkait Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Solok Kota Intens Laksanakan Sosialisasi dan Penindakan

    Sikapi Maklumat Kapolda Terkait Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Solok Kota Intens Laksanakan Sosialisasi dan Penindakan

    SOLOK KOTA -   Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan peristiwa kericuhan di beberapa daerah yang dipicu oleh pengendara sepeda motor yang dimodifikasi dengan knalpot brong yang menyebabkan polusi suara atau kebisingan.

    Bahkan tak tanggung-tanggung, peristiwa ini semakin viral dengan turun langsungnya aparat berseragam loreng, TNI dan bertindak cukup represif, karena memang peristiwa tersebut terjadi dekat area markasnya.

    Tidak berselang lama dari peristiwa itu, Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Suharyono, S.I.K, SH, menjadikan pelanggaran knalpot brong ini sebagai atensi dengan mengeluarkan maklumat larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumbar.

    Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor:Mak/01/1/2024, tertanggal 9 Januari 2024 itu, tidak hanya menyasar pada para pengguna, namun juga kepada penyedia barang atau penjual.

    Menyikapi hal itu, Polres Solok Kota melalui Satlantas gencar melaksanakan sosialisasi, razia, hingga penindakan tilang dan mengamankan kendaraan tak sesuai standart dan meresahkan masyarakat.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Lantas AKP Riwal Maulidinata, S.T.K, S.IK, pasca dikeluarkan dan diedarkannya maklumat itu, pihaknya bersama tim/jajaran anggota Sat Lantas langsung turun untuk melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif, dengan menyasar sekolah-sekolah, simpul-simpul perkumpulan anak muda dan masyarakat, hingga di tempat-tempat strategis lainnya.

    Selain upaya preventif, Sat Lantas Polres Solok Kota juga melaksanakan tindakan represif untuk memberikan efek jera kepada pengendara nakal tak taat aturan yang  dinilai meresahkan serta mengganggu ketenteraman masyarakat.

    “Selain upaya perventif dengan meggencarkan sosialisasi, kami juga melakukan razia dengan system hunting. Hingga saat ini sudah ada beberapa kendaraan yang diamankan, bahkan hampir tiap harinya pihak kami rata-rata mengamankan 3 hingga 4 pengendara yang menggunakan knalpot brong. Namun untuk rekap jumlah dilakukan nanti di akhir bulan, ” ujar Kasat Lantas AKP Riwal didampingi KBO IPDA Adrizon saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Selasa, 23 Januari 2023.

    Terkait dengan prosedur pengambilan barang bukti motor setelah pelanggar menyelesaikan sidang dan denda tilang, tambah Riwal, kendaraan hanya diperkenankan keluar setelah megganti knalpot tersebut dengan knalpot standart yang harus dilakukan sendiri.

    Untuk itu, Kasat Lantas AKP Riwal kembali menegaskan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan perlengkapan standart serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas (Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

    “Jangan menggunakan knalpot brong, karena selain tidak sesuai spek peruntukannya, juga yang berkendara bukan kalian sendiri, yang akan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar area jalur jalan lintas, ” tegasnya.

    Tak hanya itu, menurut Riwal, razia serta menghidupkan pos-pos Polisi yang ada di wilayah Hukum Polres Solok Kota tidak sebatas pada pelanggaran knalpot brong, melainkan juga terhadap 7 macam pelanggaran kasat mata yang menjadi atensi Kakorlantas POLRI, yang berpotensi meningkatkan fatalitas kecelakaan.  (Amel)

    knalpot brong maklumat kapolda polres solok kota sat lantas polres solok kota akbp ahmad fadilan akp riwal maulidinata
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait