SOLOK KOTA - Satresnarkoba Polres Solok Kota, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di sepanjang tahun 2022.
Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan sebanyak 53 orang tersangka, dengan barang bukti yang disita berupa Sabu 36, 28 gram dan Ganja seberat 65.791, 17 gram atau lebih kurang 65, 79 Kg.
Hal itu diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Lebih jauh diungkapkan Kapolres, terhitung hingga 31 Desember 2022, sebanyak 32 kasus atau 82, 03 persen dari 39 pengungkapan itu, sudah memasuki proses hukum Tahap II atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Sementara itu, 7 kasus lainnya masih sedang dalam proses penyidikan oleh anggota jajaran Satnarkoba, " imbuhnya.
Terkait pelaku yang diamankan, menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, didominasi oleh usia 29-49 tahun, yaitu sebanyak 24 orang dan usia 19-28 tahun 23 orang. Sisanya sebanyak 6 orang berusia di bawah 18 tahun.
Jika dibanding dengan tahun lalu 2021, terjadi penurunan jumlah pengungkapan, dimana di tahun itu terdata sejumlah 42 kasus, dengan 65 orang tersangka yang diamankan.
Begitu pun dengan barang bukti, di tahun 2021, Polres Solok Kota melalui Satresnarkoba menyita 98, 74 gram Sabu. Berbeda dengan barang bukti Ganja, di tahun ini terjadi peningkatan signifikan, dimana di tahun sebelumnya seberat 24.472, 62 gram atau 24, 47 Kg. (Amel)