SOLOK KOTA - Sesuai data yang disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, dalam kegiatan konfrensi pers refleksi akhir tahun 2023 lalu, bahwa terjadi peningkatan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres setempat.
Menurut paparan Kapolres, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota mencatat tindak pelanggaran lalu lintas (Lalin) sebanyak 7.019 perkara. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu sebanyak 6.063 kasus atau sekitar 16 persen.
Sementara itu, terkait kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang tercatat 58 peristiwa, dan di tahun 2023 naik sekitar 36 persen, yaitu sebanyak 79 kasus kecelakaan.
Dari 79 perkara Laka Lntas itu, mengakibatkan 18 orang kehilangan nyawa, serta mengalami luka berat 11 orang, luka ringan 109 orang dan kerugian materil sekitar Rp.141.200.000, .
Berdasarkan hal itu, Kapolres Solok Kota melalui Sat Lantas melakukan berbagai upaya untuk menekan angka ftalitas kecelakaan dengan membangun budaya tertib berlalu lintas serta megnhinndari pelanggaran sekecil apapun yang berdampak pada pemicu terjadinya kecelakaan.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Lantas AKP Riwal Maulidinata, S.T.K, S.IK, sebagai langkah pertama dalam upaya menekan angka pelanggaran dan Laka Lantas, pihaknya menggencarka upaya preventif dengan melaksanakan sosialisasi secara intens, baik ke sekolah-sekolah, simpul-simpul perkumpulan anak muda dan masyarakat, hingga di tempat-tempat strategis lainnya. Selain itu, katanya, sosialisasi juga melibakan media massa, serta memanfaatkan memajuan teknologi , dengan menggunakan berbagai akun media social.
Disebutkan Kasat Lantas AKP Riwal didampingi KBO IPDA Adrizon saat ditemui di Ruang Kerjanya beberapa waktu lalu, selain upaya preventif, pihaknya bersama anggota jajaran Sat Lantas melakukan patroli/razia dengan menyasar kepada 7 macam pelanggaran kasat mata yang menjadi atensi Kakorlantas POLRI, yang berpotensi meningkatkan fatalitas kecelakaan
"Ketujuh pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran menggunakan telpon genggam saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus serta pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), ugal-ugalan dan over dinemsi over load (ODOL), ” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Riwal Maulidinata mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan (pengendara), agar memperhatikan kelengkapan berkendara, seperti Kelengkapan kendaraan kelayakan ban, spion, dan lampu, serta tidak melakukan pelanggaran yang berakibat meningkakan risiko fatalitas kecelakaan terutama tidak menggunakan Helm berstandart SNI, tidak melawan arus, boncengan leebih dari 3, dan ugal-ugalan.
“Jadikan tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan dan life style (gaya hidup) dalam berkendara, karena fatalitas kecelakaan itu terjadi karena dia tidak mengamankan dirinya. Kita berharap ketertiban lalu lintas di Solok Kota ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain (sekitar), ” harap AKP Riwal.
Baca juga:
Polres Solok Kota Pecat 4 Personil Tahun Ini
|
Dia juga mengimbau pengendara untuk tidak kebut-kebutan (berkendara melebihi batas kecepatan wajar), dan jika memang harus sampai lebih cepat, kata AKP Riwal, waktu berangkatnya yang dibuat lebih awal. Karena menurutnya hal ini pun sangat bahaya mengingat wilayah Solok Kota intensitas kendaran cukup padat. (Amel)