SOLOK KOTA - Usai menjual narkotika Golongan I jenis Sabu, seorang pemuda berusia 28 tahun di Kota Solok digelandang Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota ke Mapolres setempat, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Perbuatan tersangka berinisial SA (28 tahun), warga belakang Masjid Al Manar RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok itu berhasil terungkap berkat pengembangan kasus serupa yang ditangani oleh Polres Solok Arosuka atas penangkapan RF (32 tahun) pada hari yang sama, sekira pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan RF, narkotika jenis sabu tersebut dia beli dari tersangka SA di Kota Solok. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Arosuka melakukan koordinasi dengan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota dan langsung melakukan pencarian, hingga tim berhasil mengamankannya di Sebuah Rumah di Gang Manunggal RT 002 RW 002 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka, ditemukan plastik klip bening di saku celana depan sebelah kiri yang digunakannya saat itu. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat terlapor diamankan, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (Satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 8 (delapan) buah plastik klip bening di dalam closed duduk di dalam kamar keponakan tersangka. Selain itu tim juga menemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca di dalam gudang sebagai barang bukti.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (Amel)