SOLOK KOTA - Sebanyak 36 Personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Polda Sumatera Barat yang memperoleh anugerah kenaikan, basah kuyup diguyur Water Canon, usai pelaksanaan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat, yang digelar Sabtu, 31 Desember 2022.
Upacara yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Solok Kota itu dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc. Turut hadir Waka Polres Solok Kota Kompol Joni Darmawan, SH, para Kabag, Kasat, Kapolsek, para Perwira serta personel lingkup Polres setempat.
Baca juga:
Polres Solok Kota Pecat 4 Personil Tahun Ini
|
Adapun 36 personel yang mengikuti upacara kenaikan pangkat itu, 35 orang berdasar Surat Perintah Kapolres Solok Kota bernomor 875/XII/2022, dengan rincian perwira berpangkat IPTU naik satu tingkat menjadi AKP sebanyak tujuh orang, IPDA ke IPTU sebanyak tiga orang. Kemudian Bintara dari AIPDA ke AIPTU sebanyak enam orang, BRIPKA ke AIPDA 5 orang, BRIGPOL ke BRIPKA tujuh orang, BRIPTU ke BRIGPOL enam orang dan BRIPDA ke BRIPTU satu orang. Sementara itu, satu orang memperoleh kenaikan pangkat ke strata perwira menengah KOMPOL dari pangkat sebelumnya AKP (Perwira Pertama), yang sebelumnya telah dilakukan prosesi upacara kenaikan pangkatnya di Polda Sumbar.
Mengawali sambutan dan arahannya, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota, baik Perwira maupun Bintara yang memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. terhitung sejak 1 Januari 2023.
Disebutkan Kapolres, personel Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran dan fungsi, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya.
“Pangkat adalah sebuah penghormatan, oleh karena itu sudah seharusnya kita senantiasa memelihara kehormatan tersebut, serta menjadikannya sebagai suatu pengingat dan rasa syukur atas kepercayaan dari institusi, ” ujar Kapolres.
“Dengan adanya kenaikan pangkat ini, diharapkan akan membawa implikasi pada rasa tanggung jawab yang lebih besar, terlebih khusus kepada para perwira. Artinya, setiap personel yang naik pangkat setingkat lebih tinggi, dituntut untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelaksanaan tugas yang lebih baik lagi, ” imbuhnya.
Menurut Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, kenaikan pangkat adalah sebuah hak sekaligus reward atau penghargaan yang bisa dilaksanakan dengan usulan. Oleh sebab itu, kepada seluruh personil, Dia mengingatkan untuk senantiasa bekerja dengan baik dimanapun bertugas dan siapa pun pimpinannya, agar disaat hak tersebut telah tiba masanya untuk diperoleh, pimpinan mau menyetujui usulan tersubut.
"Momentum kenaikan pangkat ini hendaknya dapat memberikan motivasi dan semangat untuk lebih berprestasi dalam meningkatkan kualitas kerja, menuju POLRI yang Presisi dan dicintai masyarakat, " sebut Fadilan.
Lebih jauh diterangkan AKBP Ahmad Fadilan, dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, personel POLRI dituntut mempunyai pola pikir yang inovatif dan berwawasan kuas, mengedepankan kebijakan yang mengarah pada keberhasilan tugas kepolisian, serta respek terhadap permasalahan yang viral di masyarakat.
Selanjutnya diungkapkan Kapolres Solok Kota, dalam bertugas hendaknya menunjukkan kepada masyarakat sikap yang humanis, mampu memberikan solusi dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga terasa kehadiran POLRI dapat menciptakan rasa aman dan nyaman.
Selain itu, sebagai resolui jelang pergantian tahun menuju 2023, AKBP Ahmad Fadilan juga mengajak pada angota jajaran untuk senantiasa menjadikan sebagai momentum perubahan ke arah yang lebih baik.
“Marilah kita senantiasa meningkatkan kinerja, dan jangan lupa bersyukur. Jadikan momentum tahun baru ini sebagai resolusi untuk lebih baik. Tidak perlu membandingkan diri kita dengan orang lain, tapi bandingkanlah dengan diri kita sebelumnya, ” tutur Kapolres. (Amel)